Qonun-Qonun Pesantren
Kegiatan Santri
Diperbarui 28 September 2026
Qonun-qonun adalah peraturan yang disepakati bersama oleh santri dan pengurus untuk menjaga ketertiban pondok.
Contoh pasal:
- Pasal 1: Setiap santri wajib mengikuti shalat berjamaah lima waktu.
- Pasal 2: Santri wajib mengikuti kegiatan belajar dan pengajian sesuai unit masing-masing.
- Pasal 3: Santri dilarang membawa barang terlarang dan keluar pondok tanpa izin.
- Pasal 4: Pelanggaran dikenakan sanksi berjenjang: peringatan, ta'zir, sampai pemanggilan wali santri.
Salinan lengkap qonun-qonun dapat diminta di kantor kesantrian.